MANAJEMEN KETIDAKBERPIHAKAN
Atas nama seluruh personil yang terlibat dalam operasional LSBU PT. ASKONAS, Pengurus LSBU PT ASKONAS berkomitmen terhadap ketidakberpihakan, mengelola konflik kepentingan, dan menjamin objektivitas kegiatan sertifikasi.
- MANAJEMEN KETIDAKBERPIHAKAN
Tujuan sertifikasi adalah untuk memberikan keyakinan kepada seluruh pihak bahwa suatu sistem manajemen memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Kompetensi produk sertifikasi merupakan tingkat keyakinan publik dan kepercayaan yang dibentuk melaluiproses sertifikasi oleh personil yang kompeten dan tidak berpihak (netral).
Tingkat kepercayaan terhadap Produk sertifikat dan layanan sertifikasi di LSBU PT ASKONAS menjadi prioritas utama sehingga unutk mencapainya maka selain ketidakberpihakan juga kompetensi, integritas, transparansi, kerahasiaan, dan cepat tanggap terhadap keluhan dan banding menjadi konsen utama LSBU PT ASKONAS.
LSBU PT ASKONAS akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personil, lembaga, atau organisasi lain. Seluruh personil LSBU PT ASKONAS, baik internal maupun eksternal, atau komite yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi harus bertindak secara tidak berpihak dan tidak diizinkan memberi tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang menimbulkan ketidakberpihakan. Acaman terhadap keidakberpihakan mencakup hal berikut :
- Ancaman swa-kepentingan (self-interest threats) : ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang bertindak untuk kepentingannya sendiri. Kepentingan yang terkait dengan sertifikasi yang merupakan ancaman pada ketidakberpihakan adalah swakepentingan terhadap keuangan.
- Ancaman swa-kajian (self-review treats) : ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang melakukan kajian terhadap pekerjaannya sendiri. Audit sistem manajemen BUJK oleh seseorang dari personil LSBU PT ASKONAS, yang telah memberikan konsultansi sistem manajemen menjadi ancaman dalam swa-kajian
- Ancaman karena keakraban (atau kepercayaan) (familiarity (or trust) threats) : ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang terlalu akrab atau terlalu percaya dengan personil tertentu dibanding dengan pencarian bukti audit.
- Ancaman intimidasi (intimidation threats) : ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang memaksa untuk membuka atau menyimpan rahasia suatu persepsi. Seperti ancaman akan mengganti atau melaporkan kepada Ketua komite ketidakberpihakan
- STRUKTUR ORGANISASI
Sumber konflik kepentingan yang potensial dan mungkin timbul telah diidentifikasi dan status ketidakberpihakannya didokumentasikan dalam setiap proses sertifikasi yang dilaksanakan seluruh personil LSBU PT ASKONAS, Sumber konflik kepentingan dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Organisasi Terkait LSBU PT ASKONAS, baik karena kesamaan nama pemegang saham, kepengurusan, atau status karyawan sepenuhnya diberlakukan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
- Komisaris dan pemegang saham dalam statusnya sebagai komisari dan pemegang saham di LSBU PT ASKONAS, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh personil sertifikasi.
- Pengurus Dalam statusnya sebagai Pengurus di LSBU PT ASKONAS, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh personil sertifikasi.
- Komite - komite Dalam statusnya sebagai Komite (banding dan ketidakberpihakan) di LSBU PT ASKONAS, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh personil Sertifikasi selama proses pengawasan dan pengambilan keputusan.
- Ketua Pelaksana dalam statusnya sebagai Ketua Pelaksana di LSBU PT ASKONAS, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh personil sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan.
- Pelaksana dalam statusnya sebagai Pelaksana di LSBU PT ASKONAS, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh personil sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan
- Asesor Badan Usaha dalam statusnya sebagai Asesor Badan Usaha, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi dan Asesor tidak dapat bertindak sebagai pengambil keputusan dalam proses penilaian/verifikasi dimana yang bersangkutan ditetapkan sebagai Asesor Badan Usaha. Sebagai Asesor Badan Usaha harus memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
- Komite Teknis dalam statusnya sebagai pengambil keputusan, seluruh pengambil keputusan diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi, apabila pengambil keputusan bertindak sebagai anggota Asesor Badan Usaha dalam proses penilaian/verifikasi maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai pengambil keputusan. Sebagai pengambil keputusan, komite teknis memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
- Tim Tinjauan Permohonan dalam statusnya sebagai tinjauan permohonan, maka seluruh tinjauan terhadap permohonan diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan diverifikasi, apabila tim tinjauan permohonan bertindak sebagai anggota Asesor Badan Usaha dalam proses verifikasi maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai evaluasi/ penilaian, Tim Tinjauan permohonan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
- Tim Tinjauan Hasil Evaluasi / Penilaian Kesesuaian Kemampuan/ Kelayakan Badan Usaha dalam statusnya sebagai pelaksana Tinjauan Hasil Evaluasi/ Penilaian Kesesuaian Kemampuan/ Kelayakan Badan Usaha maka memastikan seluruh tinjauan hasil proses evaluasi, validasi, dan penilaian dilakukan dengan benar, akurat, ringkas, jelas, mengikuti prosedur, dan terekam sebagai dasar penetapan keputusan sertifikasi dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun. Apabila tim tinjauan hasil evaluasi / penilaian bertindak sebagai anggota Asesor Badan Usaha dalam proses penilaian/verifikasi maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai pelaksana Tinjauan Hasil Evaluasi/ Penilaian Kesesuaian Kemampuan/ Kelayakan Badan Usaha.
- PENERAPAN KETIDAKBERPIHAKAN
Dalam rangka menghindari benturan kepentingan dalam proses sertifikasi sehingga dapat menjamin prinsip ketidakberpihakan, LSBU PT. ASKONAS dan setiap bagian dari unit kerja beserta personil yang terlibat di dalamnya tidak diperbolehkan :
- Menjadi personil di BUJK yang mengajukan permohonan sertifikasi kepada LSBU PT. ASKONAS.
- Menawarkan atau menyediakan pelatihan/konsultasi khusus kepada BUJK, termasuk tidak membantu perancangan, penerapan atau pemeliharaan sistem manajemen bagi BUJK yang disertifikasi.
- Melaksanakan layanan sertifikasi yang berhubungan dengan upaya perbaikan kepada BUJK yang disertifikasi.
- Menawarkan atau menyediakan audit internal kepada BUJK yang disertifikasinya.
- Menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika konsultan tertentu digunakan.
- Melakukan evaluasi/penilaian permohonan sertifikasi dari BUJK dimana Asesor Badan Usaha dan BUJK berada pada satu organisasi atau asosiasi yang sama.
Jakarta, 04 Maret 2025
LSBU PT. ASKONAS
Gintar Hasugian
Direktur